Kotabaru,infoPas - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, melaksanakan pembinaan kemandirian berupa pembuatan olahan berbagai keripik seperti keripik singkong, tempe, dan pisang. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan keterampilan bagi warga binaan, Selasa (29/10).
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan produksi olahan keripik ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan warga binaan, "Pembinaan kemandirian melalui produksi olahan keripik ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan warga binaan, sehingga mereka memiliki bekal yang berguna saat kembali ke masyarakat. Kami berharap program ini dapat membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi mereka ke depannya." ungkap Doni.
Bertempat di kegiatan kerja, produksi olahan berbagai keripik didampingi oleh mentor yang adalah Staff Bimbingan Kerja Lapas Kelas IIA Kotabaru Ibu Aprilita dengan melibatkan beberapa orang warga binaan Lapas Kotabaru.
Warga binaan dilatih memproduksi berbagai jenis keripik dengan beragam varian rasa. Seperti keripik tempe original, keripik pisang manis, dan keripik singkong dengan rasa balado, jeruk purut, dan lada hitam. Beragamnya varian rasa ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik produk olahan warga binaan di pasaran, sekaligus memberi pengetahuan baru bagi warga binaan dalam memahami proses produksi makanan yang inovatif dan berdaya jual tinggi.
Hasil pembuatan olahan keripik selanjutnya dikemas dan dipasarkan kepada beberapa pegawai dan masyarakat yang mengunjungi keluarganya di Lapas.??Produksi keripik olahan warga binaan Lapas Kotabaru juga dipasarkan ke beberapa instansi pemerintah dan swalayan-swalayan yang sudah bekerja sama dengan Lapas Kotabaru.
Produk Keripik olahan warga binaan Lapas Kotabaru juga sudah memiliki sertifikat P-IRT yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Satu Pintu Dinas Kesehatan Kab. Kotabaru.??Dengan adanya Sertifikat P-IRT adalah bukti Lapas Kotabaru berkomitmen menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi warga binaannya untuk diperdagangkan
Selain mendapatkan sertifikat P-IRT, produk makanan Lapas Kotabaru juga sudah mendapat sertifikat halal dari kemenag Kotabaru.
“Kami berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kualitas produk olahan warga binaan Lapas Kotabaru. Dengan sertifikat P-IRT dan sertifikat halal ini, kami memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak hanya layak konsumsi, tetapi juga terjamin kehalalannya. Semoga ini dapat membuka peluang lebih luas bagi pemasaran produk warga binaan kami,” tutup Kalapas Kotabaru.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020