Sembari Sosialisasikan Hak, Kewajiban, dan Larangan, Lapas Labuhan Bilik Bagikan Alat Kebersihan bagi WBP

25-10-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA


Labuhan Bilik – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik, Rinaldo Adeta Noah Tarigan beserta Kepala Sub seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib), Krisantus Hutahaean, tidak bosan sosialisasikan kembali kewajiban, hak, dan larangan bagi Warga Binaan, Jumat, 25/10/2024. Kegiatan ini  rutin dilakukan oleh sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

“Apabila kewajiban sudah dilaksanakan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada, maka kami akan menjamin hak Warga Binaan kami terpenuhi,” pungkas Kris.

“Rajin beribadah, ikuti segala program pembinaan yang ada di Lapas Labuhan Bilik baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” timpalnya pula.

Sementara itu, Kepala Lapas Labuhan Bilik, Rinaldo Adeta Noah Tarigan,  juga berpesan kepada seluruh Warga Binaan untuk selalu berperilaku baik dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Labuhan Bilik.

“Keadaan yang aman, tertib, dan nyaman membuat kita lebih betah untuk tinggal di sini, marilah kita ciptakan keadaan tersebut dengan mematuhi segala peraturan di Lapas Labuhan Bilik,” pesan Rinaldo.

Untuk itu pada sosialisasi ini turut juga dibagikan alat-alat kebersihan kepada seluruh warga binaan.

 

 


Bagikan berita melalui