Rutan Pekanbaru dan LBH Tuah Negeri Nusantara Adakan Penyuluhan Bantuan Hukum untuk Warga Binaan

25-10-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU

Pekanbaru – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus bantuan kepada warga binaan yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum mereka, Jumat (25/10). 

 Kepala Rutan Pekanbaru, Bastian Manalu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBH Tuah Negeri Nusantara atas kerja sama yang selama ini terjalin. Ia menyampaikan bahwa bantuan hukum gratis yang diberikan kepada warga binaan sangat membantu mereka dalam memperjuangkan hak-hak hukum yang sering kali terabaikan. "Kami berterima kasih kepada LBH Tuah Negeri Nusantara yang telah bekerja sama dengan Rutan Pekanbaru untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga binaan kami. Ini sangat membantu dalam memberikan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan," ujar 

Bastian Manalu. Sementara itu, Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara, Gilang Ramadhan, mengatakan komitmennya untuk terus membantu warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum, terutama para tahanan yang sering kali memiliki keterbatasan dalam mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Gilang juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi warga binaan dalam upaya memperjuangkan keadilan. 

“Kami akan terus berkomitmen untuk mendampingi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya para tahanan. Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” ujar Gilang Ramadhan. 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi warga binaan dalam memahami hak-hak hukum mereka dan membantu mereka dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi selama masa tahanan.

Dalam kesempatan yang berbeda Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya kerjasama dengan LBH terakreditasi oleh Kemenkumham dalam rangka memenuhi hak WBP dalam memperoleh bantuan hukum sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bagikan berita melalui