Binjai, Info_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan pembagian perlengkapan Makan dan Minum kepada seluruh Warga Binaan Pemasyaraka tan (WBP) Lapas Binjai, Senin (21/10/2024).
Melalui Kasi Binadik, Andi Gultom pembagian perlengkapan makan dan minum tersebut dilakukan didampingi Kasubsi Bimkemaswat, Freddy R. Siregar bersama jajaran. Pembagian perlengkapan tersebut dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar bagi WBP dalam menjalani pidana selama berada di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan mengatakan bahwa pemberian peralatan makan dan minum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak terhadap kebutuhan dasar WBP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana.
"Kami optimis dan bertekad untuk selalu memberikan yang terbaik demi kemajuan Lapas Binjai. Apa yang menjadi hak mereka akan kami penuhi dengan layak. Peralatan makan dan minum ini juga diberikan secara gratis, harapannya mereka dapat menggunakannya dengan baik sebagaimana mestinya, agar dapat memanfaatkan dan menjaga dengan baik peralatan makan dan minum yang diberikan serta jaga kebersihan dan kesehatan," ujar Kalapas.
Bertempat di Aula Lapas Binjai pembagian dilaksanakan kepada masing-masing kepala blok hunian WBP untuk selanjutnya dibagikan kepada setiap WBP pada masing-masing blok.
#KemenkumhamRI
#KamiPASTI
#menpanrb
#KumhamPasti
#KumhamSemakinPASTI
#ditjenpemasyarakatan
#kumhamsumut
#lapasbinjai
#rbkunwas
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#HumasbergerakbersamaMacam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020