Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas Kemenkumham yang terkait Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 7 Perpres 139/2024 yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 yang berbunyi, "Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan sub urusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.
Sementara
itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengaku
menjadi kehormatan baginya untuk memperoleh kepercayaan dan mengemban
amanah baru sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bersama Wakil
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Agus berharap
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat menjalankan tugas sebaik
mungkin dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020