Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 jam 12.30 wita sampai dengan selesai bertempat di Polairud Polda Kalsel Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Fahmi Bastian, melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial DV.
Anak diduga terlibat dalam perkara Pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUHP.
Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, orang tua anak. Selain itu PK juga menggali data dengan korban, terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.
Apabila seluruh data telah didapatkan dan dianalisis maka Pembimbing Kemasyarakatan akan memaparkan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020