Hallo #SobatCeria, Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Kelas II Batam memasang maklumat pelayanan pada area pelayanan publik untuk menjamin pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli, Gratifikasi dan Diskriminasi, Senin (21/10).
Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama menyampaikan kegiatan Pemasangan maklumat pelayanan tersebut bertujuan untuk seluruh jajaran LPKA Batam siap memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam piagam maklumat pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.
”Selain itu juga sebagai salah satu komitmen kami beserta jajaran untuk memberikan pelayanan yang terbaij kepada pengguna layananan maupun masyarakat yang menerima layanan di LPKA Batam," Tambah kadek
"Diakhir menyampaikan semua Layanan yang ada di LPKA batam tidak dipungut biaya, Gratis" Tegas Kadek
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama
#inyomangedesuryamataram
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020