Penuhi Permohonan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Rakor dan Konsultasi PDP HAM

21-10-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAMBI — Sekretariat Jenderal

Jambi -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (21/10/2024). Kegiatan rapat kali ini  dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar.  Tampak hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Bidang HAM, Efra Wahyuni. Rapat kali ini bertujuan untuk memberikan tanggapan atas permohonan bantuan hukum dan keadilan yang disampaikan oleh salah seorang pelapor pada tanggal 30 September 2024.

Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi selaku Instansi yang menaungi perlindungan HAM di wilayah Provinsi Jambi meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapinya dan memohon pendampingan hukum serta keadilan dalam proses penyelesaian kasusnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi kali ini diharapkan dapat menjadi forum strategis untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menangani kasus dugaan pelanggaran HAM yang dihadapi oleh pelapor serta beberapa kasus lain yang mungkin muncul di kemudian hari.

Adapun agenda utama rapat adalah membahas lebih lanjut pelayanan terkait dugaan pelanggaran HAM yang mencakup berbagai aspek, termasuk bagaimana koordinasi antar lembaga dan instansi pemerintah dapat dilakukan secara lebih efektif dalam merespons isu-isu pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Kemenkumham Jambi akan melibatkan beberapa pihak kunci yang memiliki peran penting dalam penanganan kasus ini, seperti Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Direktur Utama Perum Perumnas Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah Jambi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Jambi.

Dengan kehadiran pejabat-pejabat tersebut, diharapkan ada sinergi yang lebih baik antara lembaga-lembaga terkait dalam menyelesaikan berbagai permasalahan HAM yang muncul, terutama dalam kasus pertanahan dan pembangunan yang sering kali memicu konflik di lapangan. Selain itu, Ombudsman RI juga akan berperan penting dalam memberikan rekomendasi yang adil dan transparan terkait pelayanan publik yang melibatkan dugaan pelanggaran HAM.

Rapat ini memiliki urgensi yang tinggi, mengingat dugaan pelanggaran HAM sering kali tidak hanya berdampak pada individu atau kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat secara umum. Pelanggaran HAM, terutama yang terkait dengan persoalan hukum dan pertanahan, telah menjadi isu yang sering muncul di berbagai wilayah, termasuk di Jambi, sehingga diperlukan pendekatan yang komprehensif dan lintas sektoral dalam penanganannya.

Dalam rapat ini, para peserta juga akan diminta untuk memberikan masukan dan solusi terkait perbaikan mekanisme penanganan pelanggaran HAM di daerah, termasuk peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Rapat ini diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka bagi semua pihak, sehingga persoalan yang dihadapi dapat diatasi dengan cara yang adil dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Pada akhirnya, tujuan utama dari Rapat Koordinasi dan Konsultasi ini adalah menciptakan kejelasan hukum serta jaminan keadilan bagi pelapor dan para pihak lainnya yang mengalami dugaan pelanggaran HAM. Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi acuan dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan perlindungan hak-hak asasi manusia di Provinsi Jambi. (Red : YE)



Bagikan berita melalui