Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pemuda Madiun Beri Pengarahan Pada Tamping

21-10-2024 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II PEMUDA MADIUN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Madiun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim, Mochamad Mukaffi melalui KaKPLP, Boy Guntur Sagara dan Kasi Binadik, Nanang Adi Susanto memberikan pengarahan kepada Tahanan Pendamping (Tamping) pada Lapas Pemuda Madiun yang dilangsungkan di depan ruang KPLP, Senin (21/10).

Dalam arahannya, KaKPLP, Boy Guntur Sagara menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Boy juga menyampaikan kepada para Tamping agar melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Boy sangat menekankan para Tamping untuk bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh petugas. "Kalian sudah diberi kepercayaan, jaga baik-baik amanah tersebut dengan baik, demi kebaikan kita bersama. Ingat! Jangan ada yang berani 'main belakang', " tegas Boy.

Dikesempatan yang sama Kasi Binadik, Nanang Adi Susanto juga menyampaikan agar apa yang dialami dan dijalani warga binaan selama dalam masa pembinaan di Lapas Pemuda Madiun dapat menjadi pelajaran guna menata masa depan yang lebih baik setelah selesai masa pidananya. "Buang ego kalian! Ingat keluarga di rumah yang sudah menunggu di rumah, ingat ayah dan ibu serta keluarga kalian, kalau kalian berbuat yang melanggar peraturan pada akhirnya merekalah yang akan merasa sedih," Ungkapnya.

Aturan terkait Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan. Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah, Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.

Kegiatan ini selaras dengan salah satu Program 3M +1 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban khususnya di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.(Humas Lapas Pemuda Madiun)

Bagikan berita melalui