Tarutung – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pembinaan Mental dan Rohani Bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yang berlangsung di ruang Kepala Rutan Tarutung, Senin (21/10).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Para Pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Pihak. Adanya program pembinaan ini dimaksudkan agar pemahaman ilmu agama oleh warga binaan semakin meningkat sehingga terciptanya warga binaan yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur.
Dalam sambutannya Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan keterbatasan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan khususnya Pengelola Pembinaan Kepribadian dipandang perlu mengadakan Kerja sama yang dimaksud.
“Atas dasar minimnya petugas rutan dalam mengelola pembinaan kepribadian di Rutan, kami harap dengan kerja sama ini dapat sinergi dalam menjalani tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
Tigor Sianturi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, berharap, dengan adanya kerja sama ini nantinya warga binaan dapat mengikuti program-program dengan giat tidak hanya menunggu waktu namun mengisi waktu dengan kebaikan termasuk menuntut ilmu.
Selain itu Tigor Sianturi menyampaikan dirinya didukung penyuluh-penyuluh agama handal dan mumpuni yang dapat mendukung program-program yang dicanangkan Rutan Tarutung.
"Dalam melakukan pembinaan agama di masyarakat adalah tanggung jawab kami, termasuk saudara-saudara kita yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Segera akan kami atur jadwal pembinaan dari penyuluh agama kepada WBP agar tersusun rapi,” tutur Tigor.
Dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, PKS ini akan berlaku selama kurang lebih dua tahun, dan dalam perjalanannya dapat diperpanjang ataupun dihentikan sebelum masa berlaku PKS ini berakhir.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020