Rutan Rantau dan BNNK HSS Jalin Kerjasama untuk Rehabilitasi Narapidana

19-10-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Rutan Rantau dan BNNK HSS Jalin Kerjasama untuk Rehabilitasi Narapidana

Rantau, 18 Oktober 2024 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau kembali memperkuat komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Hari ini, perwakilan Rutan Rantau yang terdiri dari Kasubsi Pelayanan Tahanan Warliani dan dua orang staf, melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan perjanjian kerjasama dalam rangka pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Salah satu fokus utama dari kerjasama ini adalah rehabilitasi medis bagi narapidana atau tahanan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya program rehabilitasi, diharapkan para narapidana dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan memiliki kesempatan untuk memulai hidup baru yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.

Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan, Agus Winarti, MPH, menyambut hangat kunjungan dari Rutan Rantau. Ia menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya bersama untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. “Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, khususnya bagi para narapidana yang ingin sembuh dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bebas dari narkoba,” ujar Agus Winarti.

Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara Rutan Rantau dan BNNK Hulu Sungai Selatan dalam upaya rehabilitasi dan pembinaan narapidana pengguna narkoba. Dengan demikian, diharapkan jumlah narapidana yang kembali mengulangi perbuatannya dapat ditekan dan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat menurun.


Bagikan berita melalui