Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan Dua Calon Penumpang Non-Prosedural ke Tawau

18-10-2024 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan, 17 Oktober 2024 – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menunda keberangkatan dua calon penumpang yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke Malaysia. Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan keimigrasian secara cermat menjelang keberangkatan kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024 ini melibatkan pemeriksaan dokumen keimigrasian melalui wawancara singkat terhadap para calon penumpang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua penumpang yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan keimigrasian terkait penempatan kerja di luar negeri.

Identitas Calon Penumpang yang Ditunda Keberangkatannya:

  1. MARNESAH HORY (Pr), lahir di Adonara pada 21 Desember 1973. Paspor dengan nomor C7451471 diterbitkan oleh KJRI Kota Kinabalu dan berlaku hingga 27 Desember 2026.
  2. SAIFUL (Lk), lahir di Sinjai pada 13 Oktober 2000. Paspor bernomor AU654514 diterbitkan di Pare-Pare.

Proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan oleh petugas Imigrasi untuk memastikan bahwa seluruh calon penumpang mematuhi prosedur yang berlaku, khususnya terkait keimigrasian bagi pekerja migran.

Spv PLBI Tunon Taka Nunukan, Misrani, menyatakan, “Penundaan keberangkatan ini merupakan langkah penting untuk melindungi para pekerja migran kita dari risiko kerja non-prosedural. Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI yang berangkat dari sini memiliki perlindungan yang memadai dan mengikuti peraturan yang berlaku. Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan demi keselamatan dan kesejahteraan mereka.”


Bagikan berita melalui