Nunukan, 17 Oktober 2024 – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menunda keberangkatan dua calon penumpang yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke Malaysia. Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan keimigrasian secara cermat menjelang keberangkatan kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024 ini melibatkan pemeriksaan dokumen keimigrasian melalui wawancara singkat terhadap para calon penumpang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua penumpang yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan keimigrasian terkait penempatan kerja di luar negeri.
Identitas Calon Penumpang yang Ditunda Keberangkatannya:
Proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan oleh petugas Imigrasi untuk memastikan bahwa seluruh calon penumpang mematuhi prosedur yang berlaku, khususnya terkait keimigrasian bagi pekerja migran.
Spv PLBI Tunon Taka Nunukan, Misrani, menyatakan, “Penundaan keberangkatan ini merupakan langkah penting untuk melindungi para pekerja migran kita dari risiko kerja non-prosedural. Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI yang berangkat dari sini memiliki perlindungan yang memadai dan mengikuti peraturan yang berlaku. Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan demi keselamatan dan kesejahteraan mereka.”
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020