Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang berhasil meraih piagam penghargaan dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna 100 hingga Triwulan III Tahun 2024. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (17/10).
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim keuangan Rupbasan yang telah bekerja keras untuk mencapai hasil maksimal tersebut.
Menurut Andriyanto, penghargaan ini merupakan bukti dari komitmen dan dedikasi timnya dalam mengelola anggaran dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Capaian ini tentu berkat kerja keras dan komitmen seluruh tim. Kami akan terus berupaya untuk mempertahankan standar ini dalam pengelolaan anggaran pada periode-periode selanjutnya,” ujar Andriyanto.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone, turut memberikan ucapan selamat atas prestasi yang diraih Rupbasan Kupang. Marciana menegaskan bahwa pencapaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham NTT untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Rupbasan Kupang menjadi salah satu satuan kerja di lingkungan Kemenkumham NTT yang mampu menunjukkan pengelolaan anggaran yang optimal serta mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (Kontributor HRK-AN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020