Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 11 Unit Sepeda Motor Berbagai Merk sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari kamis (17/10).
Pengeluaran
barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta
Barat Muh Mehdi berjalan
dengan lancar. Semua prosedur pengeluaran barang sitaan telah dilaksanakan
sesuai dengan SOP Penelitian, Penilaian, serta SOP Pengeluaran Basan. Disela sesi pengeluaran barang bukti Kepala Rupbasan
Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi mengungkapkan
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
pihak APH dan masyarakat, memastikan barang sitaannya terpenuhi dengan baik, serta memberikan pelayanan yang transparan." ungkapnya.
Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 2095/Pid.B/2023/PN Tng tertanggal 13 Februari 2024 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020