Pegawai Bapas Muara Teweh mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kalimantan Tengah

17-10-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

Pegawai Bapas Muara Teweh mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kalimantan Tengah 

 Muara Teweh - Kamis, 17 Oktober 2024 Pegawai Bapas Muara Teweh mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan “ Analisis Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan” yang diadakan oleh Kanwil Kalimantan Tengah melalui zoom meeting. Kegiatan Diskusi ini dibuka dengan sambutan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Maju A Siburian, A.Md.IP., S.Pd., M.H dan Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. Nofli Bc.I.P., S.Sos., S.H. Pembahasan Diskusi Strategi Kebijakan ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 4 yang dilanjutkan Pasal 60 ayat 2 , Permenkumham No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan, Pemasyarakatan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial karena sangat dibutuhkan oleh pelaku penyalahgunaan narkotika untuk mengembalikan kondisi penyalahgunaan narkotika secara fisik, mental dan sosialnya. Materi pertama disampaikan oleh Astia Murni dari Ditjenpas yang membahas Implementasi Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Dipaparkan bahwa layanan rehabilitasi pemasyarakatan diselenggarakan dengan maksud meningkatkan keberhasilan pemasyarakatan dalam mengembalikan hidup, kehidupan dan penghidupan Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Napza dalam kehidupan sosial masyarakat dan tujuannya untuk meningkatkan kualitas kesehatan, kualitas hidup dan keberhasilan pembinaan, selain itu untuk memenuhi hak rehabilitasi bagi Tahanan, WBP Pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Napza. Materi yang kedua disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono S., Bc.I.P., S.H., M.A.P. Dipaparkan bahwa kasus narkotika di kalteng jumlahnya sangat banyak, terhitung saat ini dari jumlah keseluruhan 5.216 WBP, kasus narkotika sebanyak 2.739, ini berarti jumlahnya >60% . Untuk penyelenggaraan program rehabilitasi di Kalimantan Tengah ditetapkan Tim Rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dan bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Jenis rehabilitasi yang dilakukan merupakan Rehabilitasi Sosial dengan metode Therapeutic Community (TC). Kegiatan rehabilitasi yang dilakukan dilanjutkan dengan pascarehabilitasi di Bapas. Materi selanjutnya disampaikan oleh Konselor Adiksi Ahli Madya BNN Provinsi Kalteng, Dorce Sanda, SKM., MPH. Beliau memaparkan bahwa saat ini jumlah sarana rehabilitasi di Provinsi Kalimantan Tengah sangat terbatas. Saat ini tersedia Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah sebanyak 11 dan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat sebanyak 1. Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Kalteng didasarkan pada survei BNN-LIPI tahun 2019 sebanyak 10.108 orang pernah pakai dan 6.317 orang pakai 1 tahun terakhir. Permasalahannya saat ini baru hanya sekitar <10>

 Kontributor : Humas Bapas Muara Teweh Kanwil Kemenkumham Kalteng 

 #KemenkumhamRI #KemenkumhamKalteng #MajuAmintasSiburian #PASTIBAHALAP #PASTIWBBM #bapasmuarateweh

Bagikan berita melalui