Survey Kepuasan Pelanggan terhadap Layanan ULT BPMP Prov. Kalimantan Tengah periode April - Juni 2024, diisi oleh 23 responden dari setiap unsur yang dinilai. Unsur yang dinilai terdiri dari (1) Penanganan terhadap keluhan dan pengaduan, (2) Kesanggupan dan kewajiban petugas menindaklanjuti/menyelesaikan permohonan, (3) Petugas layanan sabar dan penuh pengertian dalam menangani tamu/pemohon, (4) Petugas layanan memberikan sambutan yang simpatik, baik dan ramah terhadap tamu/pemohon dalam menyampaikan permasalahannya, (5) Penjelasan petugas layanan dapat dipercaya, (6) Petugas layanan memiliki pengetahuan yang cukup, (7) Tersedia jenis-jenis produk layanan dari unit utama dalam satu pintu layanan terpadu, (8) Tidak dipungut biaya layanan, (9) Waktu pelayanan ULT sesuai dengan jadwal yang diinformasikan, (10) Prosedur layanan, dan (11) Persyaratan layanan. Metode survey menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan pengukuran Skala Likert, yang dibagi dalam 4 kategori, yaitu Sangat Kurang dengan nilai 1, Kurang dengan nilai 2, Baik dengan nilai 3, dan Sangat Baik dengan nilai 4. Hasil survei kepuasan masyarakat terhadap layanan ULT BPMP Prov. Kalimantan Tengah umumnya baik, dengan nilai rata-rata keseluruhan adalah 3,64 (Indeks Kepuasan Masyarakat = 91).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020