Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 64 Dus Isi 600 pcs Cangkang Kemasan Telur bulat Isi 10 sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari rabu (16/10).
Pengeluaran
barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan
dengan lancar. disela sesi pengeluaran barang bukti Karupbasan mengungkapkan "dengan terus menerus berkoordinasi barang rampasan yang memang sudah 5 tahunan disita ditempat kami akhirnya dapat dikeluarkan dengan putusan dimusnahkan" ungkap Muh Mehdi.
Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
dengan
nomor 1576/Pid.Sus/2019/PN Tng tertanggal 03 Februari 2020
menyatakan untuk kepentingan
eksekusi
putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dirampas negara untuk dimusnahkan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020