Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Mengeluarkan Barang Bukti Yang Sudah Lebih Dari 5 Tahun Sesuai Putusan Dirampas Negara Untuk Dimusnahkan

16-10-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 64 Dus Isi 600 pcs Cangkang Kemasan Telur bulat Isi 10 sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari rabu (16/10).

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar. disela sesi pengeluaran barang bukti Karupbasan mengungkapkan "dengan terus menerus berkoordinasi barang rampasan yang memang sudah 5 tahunan disita ditempat kami akhirnya dapat dikeluarkan dengan putusan dimusnahkan" ungkap Muh Mehdi.

Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 1576/Pid.Sus/2019/PN Tng tertanggal 03 Februari 2020 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dirampas negara untuk dimusnahkan.


Bagikan berita melalui