Ketua PA Probolinggo menjadi Narasumber dalam Diskusi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

16-10-2024 - Pengadilan Agama Probolinggo — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Bertempat di Ombas Café dan Resto Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) menjadi Narasumber dalam acara Gelar Kasus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo Tahun 2024 pada Selasa, 15 Oktober 2024. Agenda hari kedua tersebut dihadiri oleh lembaga dan instansi Pemerintah seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo, Polres Kota Probolinggo, Kejaksaan Kota Probolinggo, dan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo (Ketua PN Probolinggo sebagai narasumber). Dari PA Probolinggo, acara ini turut dihadiri oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.).

Whats-App-Image-2024-10-15-at-10-11-46-2

Dengan mengangkat tajuk “Keadilan bagi Korban Kekerasan : Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama”, Beliau membuka pemaparan materi tersebut dengan penyampaian Data Statistik dari KOMNAS Perempuan dan Anak mengenai Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang meningkat secara signifikan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 yang mencapai 450.000 kasus di Indonesia. Jenis kekerasan tersebut didominasi oleh kekerasan fisik sebesar 40,5%, diikuti dengan kekerasan seksual sebesar 30,2%, kekerasan psikologis sebesar 19,8%, dan  kekerasan ekonomi sebesar 9,5%. Terjadinya fenomena tersebut didasari oleh empat faktor, antara lain faktor budaya (patriaki), sosial dan ekonomi (ketergantungan finansial), psikologis (konflik rumah tangga dan stress), serta hukum (terbatasnya penegakkan hukum dan akses korban terhadap keadilan).

Whats-App-Image-2024-10-15-at-10-10-09

Selanjutnya, Beliau menjelaskan mengenai peran penting Pengadilan Agama memiliki dalam penanganan kasus kekerasan berbasis rumah tangga serta memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dengan menangani perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah (lampau), dan sengketa harta bersama dengan berkadilan. Untuk menjamin agar hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi, seorang Hakim dapat meminta agar suami melakukan pembayaran kewajibannya kepada istri sebelum ikrar talak diucapkan oleh suami, atau Hakim dapat meminta komitmen dengan menunda pelaksanaan ikrar talak dengan memberikan tenggat waktu kepada suami hingga ia sanggup membayar kewajibannya.

Whats-App-Image-2024-10-15-at-10-11-46-1

Adapun solusi dalam menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia antara lain meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang hak-hak perempuan dan anak, sosialisasi keadilan gender, kolaborasi dengan lembaga, dukungan bagi korban kekerasan, serta harus melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat. Sebagai penutup, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H. menyampaikan rekomendasi agar reformasi hukum yang lebih kuat serta penguatan kolaborasi antar lembaga dalam penanganan kasus kekerasan rumah tangga tersebut. Selain itu, Beliau juga mengharapkan supaya peningkatan kualitas pelayanan public di lembaga pemerintah dapat berjalan dengan maksimal dan berkelanjutan untuk menjamin tersedianya ruang aman bagi korban kekerasan rumah tangga khususnya bagi perempuan dan anak. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Tim Medsos

@humasmahkamahagung

@pta_surabaya

@ditjen.badilag

@rbkunwas

@majalahdigital.badilag

#PAProbolinggoHEBAT

#PengadilanAgama

#DitjenBadilag

#MahkamahAgung

#rbkunwas

#menpanrb

#SALAMPRIMA

#ZONAINTEGRITAS

#WilayahBebasKorupsi

#WilayahBirokrasiBersihMelayani


Bagikan berita melalui