Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Siap Dukung Pembaruan SOP Aplikasi LAPOR Kemenkumham

16-10-2024 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Batulicin – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin merespons positif langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melakukan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Pembaruan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta konsistensi pengelolaan pengaduan publik di seluruh satuan kerja, termasuk di lingkungan Kantor Imigrasi Batulicin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, menyatakan bahwa pembaruan SOP LAPOR ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang transparan dan responsif terhadap aduan masyarakat. "Kami sangat mendukung inisiatif ini. Dengan adanya SOP yang lebih jelas dan terarah, pengelolaan pengaduan di Kantor Imigrasi Batulicin akan lebih terstruktur dan terintegrasi dengan baik, sehingga setiap aduan dapat ditangani secara cepat dan tepat," ujarnya.

Ferizal menambahkan bahwa pengelola aplikasi LAPOR di Kantor Imigrasi  Batulicin telah dibekali dengan pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi mereka dalam menangani pengaduan publik. "Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, karena ini adalah bagian penting dari pelayanan publik yang kami berikan. Pengaduan yang ditangani dengan baik akan menciptakan kepuasan masyarakat dan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih serta akuntabel," tambahnya.

Langkah Kemenkumham ini sejalan dengan arahan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkumham, Hantor Sitomorang, yang menekankan pentingnya pembaruan SOP guna menciptakan standar pelayanan yang seragam di seluruh unit kerja. Dengan demikian, risiko pengaduan yang tidak tertangani dapat diminimalisir.

Pembaruan SOP ini juga didasarkan pada Permenkumham No. 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Permenkumham No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Melalui SOP baru ini, Kantor Imigrasi Batulicin siap terus berinovasi dalam pelayanan pengaduan publik dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham.

Sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan aplikasi LAPOR menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Batulicin untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel sesuai dengan harapan masyarakat.


Bagikan berita melalui