Tarutung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban dalam Rutan dengan menggelar Razia rutin maupun insidentil pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan, Selasa (15/10).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Naibaho dalam giat razia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini semata-mata untuk memastikan Rutan Tarutung bersih dari barang-barang berbahaya dan narkoba yang tentunya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Dari kegiatan ini, petugas mengamankan beberapa benda terlarang di dalam kamar hunian warga binaan seperti korek gas, botol parfum, sikat gigi bertangkai dan gunting. Hasil razia kemudian di lakukan pendataan dan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020