Untuk meningkatkan kualitas pelayan perizinan kami kepada masyarakat di DPMPTSP Kota Bogor. Saat ini proses perizinan dapat didaftarkan langsung secara ONLINE.
Perizinan - perizinan yang dapat diproses secara online antara lain :
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. TDG (Tanda Daftar Gudang)
4. TDUP (tanda Daftar Usaha Pariwisata)
5. IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame)
6. IMB Reklame
7. PPTR (Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Reklame)
8. IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan)
Perizinan online dapat diakses melalui portal web kami di http://perizinan.kotabogor.go.id/ lalu pilih menu "Perizinan online" .
atau bisa juga diakses langsung di http://perizinan.kotabogor.go.id/izin/ijinmasuk
Terima Kasih.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020