Sampit - Gita Hasyim selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit laksanakan pendampingan kasus anak bertempat di Polres Kotim Pukul 16.00 WIB (14/10/2024). Agenda pendampingan yang dilakukan kali ini adalah pendampingan tahap pemeriksaan awal terhadap Anak Pelaku inisial EF kasus Perlindungan Anak. Pemeriksaan dihadiri oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak Pelaku beserta Orang Tua Anak, Penasehat Hukum, dan Pekerja Sosial.
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan penggalian data secara seksama kepada anak untuk mengetahui kronologi kejadian, latar belakang kehidupan anak, kondisi lingkungan sosial anak serta memastikan bahwa anak mendapatkan hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung. Data-data yang dikumpulkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) untuk memberikan rekomendasi yang terbaik bagi anak.
"Upaya diversi kami lakukan kepada Anak sebagai salah satu pemenuhan hak anak yang bersangkutan. Kami PK Bapas senantiasa hadir untuk mandampingi Anak yang berhadapan dengan hukum untuk kembali mendapatkan haknya sebagai anak, terlebih apabila anak masih mengenyam pendidikan. Tak henti-hentinya kami memberikan dorongan bagi Anak agar tetap mengedepankan pendidikan dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi." Ucap Gita.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020