Denpasar – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar melaksanakan pemasangan papan lelang pada tanah sitaan yang telah memperoleh putusan pengadilan untuk segera dilelang. Proses lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dengan informasi lengkap yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi lelang di lelang.go.id.
Kegiatan pemasangan papan lelang ini menjadi bagian dari prosedur untuk memberi informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai status tanah tersebut. Tanah sitaan yang akan dilelang ini berasal dari sejumlah kasus yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dan siap untuk dilepas kepada publik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lelang tanah sitaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memudahkan masyarakat yang berminat untuk memperoleh aset tersebut,” ujar Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu, juga memberikan dukungannya terhadap proses ini. “Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan secara terbuka, agar aset-aset sitaan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal. Keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang tertarik, dapat mengikuti perkembangan dan ketentuan lelang dengan mengunjungi situs lelang resmi pemerintah di lelang.go.id, yang menyediakan informasi lengkap seputar jadwal, persyaratan, dan prosedur lelang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020