Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin

11-10-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Jakarta -

Kasubsi Pqmlola Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Musolikhan Ikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi Pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Bertempat di Aula Lt. 4 pada Jumat (11/10/2024)

Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida dalam sambutannya menjelaskan Aparatur Sipil Segara (ASN) merupakan suatu profesi yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan dan penyediaan pelayanan publik. Sebagai suatu profesi, pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya harus profesional, profesionalitas pegawai ASN tercermin tidak hanya pada kompetensi yang dimiliki namun juga pada sikap dan kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku.

Lebih lanjut Mutia Farida menegaskan untuk mewujudkan pegawai Kemenkumham yang semakin pasti dan berakhlak maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023. “Peraturan ini dibuat agar proses penegakan disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai dapat dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna”. Ungkap Mutia.

Auditor Ahli Muda Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Vito Adriano Wismar sebagai narasumber menjelaskan perubahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023. Dimana terdapat kewajiban dan larangan baru bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM terutama di tahun ini terdapat larangan pada tahun politik 2024

Bagikan berita melalui