Cegah Penyalahgunaan, Pengadilan Agama Binjai Musnahkan Akta Cerai Tidak Terpakai

10-10-2024 - Pengadilan Agama Binjai — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Pengadilan Agama Binjai melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai yang tidak terpakai pada hari Senin, 7 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di halaman kantor Pengadilan Agama Binjai. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga keamanan serta mencegah penyalahgunaan dokumen negara.

Pemusnahan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penerapan Administrasi Register Perkara dan Keuangan Perkara secara Elektronik pada Peradilan Agama.

Pemusnahan dan Penghapusan Buku Register dan Blanko Akta Cerai sehubungan dengan diterapkannya Administrasi Register Perkara dan Keuangan secara Elektronik dan diberlakukannya blanko Akta Cerai dengan format baru. Dengan demikaian, blangko akta cerai format lama sudah tidak berlaku sehingga harus dimusnahkan.

Blanko akta cerai yang dimusnahkan di Pengadilan Agama Binjai sebanyak 3 (tiga) Bundel Blanko Akta Cerai Tahun 2006, 2 (dua) Bundel Blanko Akta Cerai Tahun 2007, 2 (dua) Bundel Blanko Akta Cerai Tahun 2011 dan 2 (dua) Bundel Blanko Akta Cerai Tahun 2017. Pemusnahan blanko akta cerai dipimpin oleh Ketua Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai yang Sudah Tidak Terpakai serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. dan saksi. (Tim IT PA Binjai)

Bagikan berita melalui