Sampit - Guna memastikan kelayakan penjamin, PK Bapas Sampit mengunjungi rumah penjamin klien yang akan melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Hasil data wawancara nantinya akan diolah menjadi laporan Penelitian Kemasyarakatan guna usulan program PB klien bersangkutan.
Dari penggalian data ini diperoleh informasi bahwa penjamin merupakan ibu kandung klien. PK Bapas juga menuturkan apabila penjamin tersebut layak dan sanggup menjamin klien.
"Seusai bertemu penjamin, harapan kami dari Bapas Sampit, yaitu semoga ibu kandung klien sebagai penjamin dapat membantu PK untuk turut membimbing klien yang bersangkutan sehingga tidak mengulangi tindak pidana kembali" Tutur Nurhaida, PK Bapas Sampit.
*#KemenkumhamKalteng*
*#MajuAmintasSiburian*
*#PASTIBAHALAP*
*#PASTIWBBM*
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020