Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Rantau Gelar Razia Rutin
Rantau, 8 Oktober 2024 – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan kegiatan rutin penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, fokus penggeledahan tertuju pada kamar 6 di blok hunian WBP. Kegiatan yang melibatkan Staff KPR beserta Rupam ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di dalam rutan.
Dalam razia yang dilakukan secara mendalam, petugas berhasil menyita sejumlah barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam rutan. Barang-barang tersebut antara lain 3 mancis, 2 botol kaca, 2 paku, 4 jarum, 1 cermin kecil, 1 gagang sikat gigi, 2 gulung benang, dan 3 kaleng. Penemuan barang-barang tersebut menunjukkan pentingnya kegiatan razia rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Rantau, Andi Hasyim, menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. "Dengan adanya razia ini, kami berharap dapat meminimalisir adanya potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh keberadaan barang-barang terlarang," ujar Andi Hasyim.
Lebih lanjut, Andi Hasyim juga mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam rutan. "Kami berharap warga binaan dapat bekerja sama dengan petugas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020