Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Menerima Titipan Barang Sitaan Berupa 10 Unit Sepeda Motor Berbagai Merk Dari Kejaksaan Negeri Tangerang

08-10-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menerima Penitipan barang sitaan kendaraan bermotor sejumlah 10 unit Sepeda Motor berbagai merek titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari selasa (08/10).

Barang bukti diserahkan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang selanjutnya terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian pengklasifikasian bersama petugas pengelolaan basan baran.

Setelah itu untuk selanjutnya barang sitaan akan dibersihkan di tempat Inovasi Cling yang ada di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan ditempatkan pada gudang yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.

Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.


Bagikan berita melalui