Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menerima Penitipan barang sitaan kendaraan bermotor sejumlah 10 unit Sepeda Motor berbagai merek titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari selasa (08/10).
Barang bukti diserahkan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang selanjutnya terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian pengklasifikasian bersama petugas pengelolaan basan baran.
Setelah itu untuk selanjutnya barang sitaan akan dibersihkan di tempat Inovasi Cling yang ada di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan ditempatkan pada gudang yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.
Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020