Kopi Robusta Desa Lemukih Lengkapi Administrasi IG

08-10-2024 - Badan Riset dan Inovasi Daerah — Pemerintah Kab. Buleleng

BULELENG, Rencana pendaftaran Kopi Robusta Desa Lemukih Kecamatan Sawan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG), saat ini masih dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Pemenuhan kelengkapan yang paling mendasar adalah pengesahan Surat Kepengurusan Masyarakat Pelestarian Indikasi Geografis (MPIG) oleh Pj. Bupati Buleleng. Hal ini terungkap dalam rapat melalui daring hari ini, Senin (7/10).

Rapat dipimpin Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., diikuti oleh dinas terkait fasilitasi KI, Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta sebagai pengusul, dan masyarakat Desa Adat Lemukih Kecamatan Sawan.

Dody Sukma dalam arahannya mengatakan bahwa pengajuan Kopi Robusta Desa Lemukih sebagai IG, muncul dari hasil penelitian Universitas Sebelas Maret Surakarta terhadap keberadaan Kopi Robusta Lemukih yang memiliki cita rasa khas dan potensinya sangat besar. Oleh karena atas hasil kajian itu, sebagai bentuk CSR Universitas Sebelas Maret Surakarta mengajukan proposal ke Kementerian Ristek RI untuk mendapatkan biaya, sehingga IG Kopi Robusta Lemukih bisa di daftarkan.

“Semua anggaran untuk proses pengajuan Indikasi Geografis ini, seluruhnya bersumber dari anggaran kementerian Ristek RI, ungkap Kadis Pariwisata Dody Suksma.

Pihaknya penuh semangat untuk memfasilitasi pengajuan KI hingga tuntas. Namun ia mengakui bahwa saat ini masih memohon masukan dari berbagai steakholder terhadap pembentukan MPIG Kopi Robusta Lemukih yang telah disusun drafnya, dan untuk selanjutnya diajukan untuk mendapat pengesahan Pj. Bupati Buleleng.

Kasubid layanan KI Kemenkumham Bali Ida Bagus Danu, menyampaikan bahwa persyaratan utama pengajuan IG harus ada pengesahan  dari  kepala wilayah pembentukan MPIG. “Ini aturan yang harus dipenuhi, baru kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan lainnya”, ungkapnya. Demikian pula draf agar lebih disempurnakan dengan mengajukan telaahan pembentukan MPIG tentang kewenangan Kepala Wilayah untuk pengesahan pengurus MPIG, sehingga ada dasar hukumnya.

Terhadap usulan tersebut, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. (Pendamping/Konsultan Ahli, Universitas Sebelas Maret Surakarta) menjelaskan agar pihak dinas terkait di Kabupaten Buleleng mencari solusi percepatan penandatanganan Pengurus MPIG oleh Pj. Bupati Buleleng, sehingga proses selanjutnya bisa lebih cepat  dilaksanakan dalam rangka percepatan pengajuan Kopi Robusta Desa Lemukih sebagai KI IG. #Roy.

Masuk ke situs resmi BRIDA Kabupaten Buleleng

Bagikan berita melalui