Lapas Perempuan Palu Berikan Warga Binaan Izin Luar Biasa Hadiri Pemakaman Keluarga

08-10-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGAH

Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) Kanwil Kemenkumham Sulteng beri izin keluar kepada 1 (Satu) orang Warga Binaannya untuk dapat menghadiri langsung proses pemakaman Suami, Senin (08/10).

 

Lebih lanjut, alamat rumah duka warga binaan tersebut berada di Kelurahan Lere Kota Palu dengan pengawalan 2 orang petugas Lapas Perempuan Kelas III Palu.

 

Plt. Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Antonius Andry mengatakan setiap WBP memiliki hak yang dapat diterimanya selama di dalam Lapas, salah satunya izin menghadiri pemakaman keluarga.

  

"Kesempatan yang diperoleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut merupakan Izin Luar Biasa yang diberikan pihak LPP Palu sebagai salah satu hak yang dapat diterimanya selama menjalani masa pidana," terangnya.

 

Plt. Kalapas menambahkan, bahwa hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I Nomor: PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014, Dasar hukum Undang-Undang No.22 Thn 2022, PP No.31 tahun 1999 dan PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Plt. Kalapas menambahkan Izin luar biasa dapat diberikan dengan kepentingan menghadiri pemakaman keluarga kandung seperti orang tua, istri, anak, adik atau kakak kandung. Selain itu, izin menjadi wali nikah anak atau saudara kandung, dan izin membagi harta warisan, bentuk pelayanan itu semua tentunya diberikan secara gratis.


Staff Subsi Keamanan dan Ketertiban, Erisandi yang melakukan pengawalan sampaikan Warga Binaan yang bersangkutan mengikuti seluruh proses pemakaman dengan baik. "Warga Binaan tersebut mematuhi aturan pengeluaran dengan baik mulai dari perjalanan menuju alamat duka sampai seluruh proses pemakaman selesai," urainya.

 

Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengatakan seluruh jajarannya di lingkungan Pemasyarakatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik termasuk Hak-hak yang dapat diterima oleh Warga Binaan.

 

"Selama proses pengeluaran WBP tersebut hingga selesai mengikuti pemakaman dan kemudian setelah itu kembali lagi ke dalam Lapas kami pastikan berjalan dengan lancar, komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik baik kepada masyarakat ataupun Warga Binaan," tegas Hermansyah Siregar.



Bagikan berita melalui