Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 02 Oktober 2024, Sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Kantor BAWASLU yang beralamat di Jl. Mayjend. J. Samosir No.40, Simanungkalit, Kec. Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (SENTRA GAKKUMDU) Kabupaten Tapanuli Utara Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dalam hal ini SENTRA GAKKUMDU membahas terkait laporan adanya temuan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan umum.
3. Bahwa Dugaan Pelanggaran pada Penyelengaraan Pemilihan Umun dipaparkan oleh Parlin Tambunan (Kordiv P3S BAWASLU) dengan point pokok sebagai berikut :
- Adanya laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum yg dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) di SMU N 1 Kecamatan Pangaribuan terlibat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati Nomor Urut 2 ;
- Adanya laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum yg dilakukan oleh oknum Pengawas Kelurahan Desa di Kecamatan Pangaribuan terlibat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa Baliho dan Spanduk Paslon Bupati Nomor Urut 2 ;
- Adanya laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum adanya oknum yg melakukan kampanye di tempat ibadah ( Melanggar Zona) tepatnya di Gereja Khatolik Hopong Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong ;
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020