GALI POTENSI ORGANISASI, LPKA MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN BSK HUKUM DAN HAM RI

07-10-2024 - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

GALI POTENSI ORGANISASI, LPKA MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN BSK HUKUM DAN HAM RI

Medan, INFO_LPKA MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan menyambut antusias kunjungan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI). Kepala LPKA Medan, Khairul Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Pembinaan, Ahmad Kholil Siregar menerima langsung kunjungan tersebut, Senin (07/10).

Ahmad Kholil Siregar selaku Kepala Seksi Pembinaan mengatakan bahwa ini merupakan kebanggaan bagi LPKA Medan untuk menjadi salah satu yang dipilih dan dikunjungi oleh BSK Hukum san HAM dalam kegiatan ini.

"Kami sebagai satu-satunya Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Wilayah Sumatera Utara merasa bangga dan terus berupaya menghimpun berbagai kegiatan baik program pelayanan, perawatan, pembinaan maupun pendidikan. Dan seluruh program yang ada di LPKA Medan saat ini sudah menyentuh terhadap pelayanan, perawatan, pembinaan dan kebutuhan pendidikan bagi para Anak Binaan," ungkap Ahmad Kholil Siregar.

Sementara itu, Dian selaku salah satu Tim BSK Hukum dan HAM RI menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh petugas LPKA Medan yang telah bekerja dalam memberikan pelayanan terbaik. "Saya melihat komitmen yang kuat di LPKA Medan ini untuk terus meningkatkan mutu pelayanan. Ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan, karena kualitas pelayanan yang baik adalah salah satu kunci sukses pemasyarakatan," katanya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan dengan pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi LPKA Medan melalui pengisian kuisioner yang dilakukan oleh para Anak Binaan kita dapat menggali berbagai potensi-potensi LPKA Medan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik di masa depan.

"Jangan hanya berhenti pada apa yang sudah ada, kita harus terus berinovasi agar layanan pemasyarakatan semakin maju dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkas Dian. (Nshumaslpka)


Bagikan berita melalui