(Bandung, 08 Desember 2018) Pejabat Bea dan Cukai merupakan salah satu aparatur negara yang diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan PMK 113/PMK.04/2017 tentang Penggunaan Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Senjata api dinas dapat digunakan dalam hal menegakkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC dan dalam menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli.
Bea Cukai Bandung melaksanakan latihan menembak di Lapangan Komando Pasukan Khas TNI AU di wilayah Lanud Sulaiman. Kegiatan rutin tahunan ini merupakan salah satu kegiatan peningkatan kapabilitas pegawai. Dibekali dengan pengarahan dari pelatih, disiplin diri dan sikap fokus yang baik, kegiatan latihan menembak ini berjalan aman dan lancar.
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020