Latihan Menembak Bea Cukai Bandung

09-12-2018 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 08 Desember 2018) Pejabat Bea dan Cukai merupakan salah satu aparatur negara yang diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan PMK 113/PMK.04/2017 tentang Penggunaan Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Senjata api dinas dapat digunakan dalam hal menegakkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC dan dalam menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli.

Bea Cukai Bandung melaksanakan latihan menembak di Lapangan Komando Pasukan Khas TNI AU di wilayah Lanud Sulaiman. Kegiatan rutin tahunan ini merupakan salah satu kegiatan peningkatan kapabilitas pegawai. Dibekali dengan pengarahan dari pelatih, disiplin diri dan sikap fokus yang baik, kegiatan latihan menembak ini berjalan aman dan lancar.

#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik

 

Bagikan berita melalui