Apel Pagi di Rutan Kelas IIB Kotabumi Tekankan Disiplin dan Penyelesaian Program

07-10-2024 - Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG

Kotabumi, 07/10/2024, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menggelar apel pagi pada Senin, 7 Oktober 2024. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Rutan Kotabumi.

Apel pagi yang rutin dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai, sekaligus menjadi media bagi pimpinan untuk menyampaikan instruksi, evaluasi tugas, dan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan. Rangkaian kegiatan apel meliputi laporan apel, pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan dan Panca Prasetya Korpri, amanat pembina apel, yel-yel, menyanyikan Lagu Mars Kemenkumham, dan doa penutup.

Dalam amanatnya, Kepala Rutan menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya adalah pemberlakuan sanksi denda bagi pegawai yang tidak mengikuti apel pagi setiap hari Senin, rapat dinas, ataupun upacara. Jika ketidakhadiran terjadi sebanyak lima kali berturut-turut, pegawai akan mendapat teguran lisan hingga tertulis.

Selain itu, Budi Setyo Prabowo juga mengingatkan seluruh pegawai agar menyelesaikan pekerjaan dan program yang belum rampung mengingat sudah memasuki bulan Oktober. Poin lainnya yang disampaikan adalah adanya kegiatan zoom penguatan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung khusus untuk petugas pengamanan, serta kegiatan zoom penguatan kehumasan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu. Kegiatan apel pagi ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga doa bersama yang menutup rangkaian acara.

#KumhamPasti

#ditjenpas

#kabarkumhamlampung

#kumhamlampung

#kanwilkemenkumhamlampung

#DodotAdikoeswanto

#rutankotabumi


@kemenkumhamri

@kumhampasti

@ditjenpas

@kumhamlampung

Bagikan berita melalui