<meta charset="UTF-8" />
Banjarbaru, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa bersama jajaran Pejabat Struktural dan Staf Subseksi Perawatan mengikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan secara virtual di Aula Lapas Banjarbaru, Rabu (2/10).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerjasama dengan Center For Dentention (CDS), dan atas dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Wayan mengatakan kegiatan webinar ini sangatlah penting sebagai langkah deteksi dini terhadap Warga Binaan yang berpotensi mengalami gangguan mental. "dengan kegiatan ini, kita bisa melakukan penanganan dan tindakan secara tanggap, cepat, dan tepat. Gangguan kejiwaan tidak bisa dianggap sebagai suatu permasalahan yang sepele karena dampaknya sangat menyangkut pada keamanan dan keselamatan Warga Biaan" ujar Wayan.
"Mengikuti webinar ini merupakan bentuk komitmen nyata Lapas Banjarbaru untuk mengatasi masalah gangguan jiwa warga binaan. Apabila seluruh prosedurnya kita ikuti bersama, pasti lingkungan Lapas akan semakin kondusif," tegas Wayan.
Sebelumnya, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Ditjenpas, Supriyanto. Ia mengharapkan melalui webinar ini para petugas pemasyarakatan dapat lebih peduli terkait kesehatan mental bukan hanya untuk Narapidana tetapi juga kesehatan mental petugas itu sendiri.
“Performa kerja dapat berpengaruh bila memiliki mental yang buruk begitu juga hubungan personal dan kebahagiaan seseorang termasuk warga binaan. Setiap warga binaan berhak mendapatkan kualitas hidup yang baik, terbebas dari tekanan mental dan memiliki kesehatan jiwa yang optimal,” ucap Supriyanto.
Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dir. Watkeshab) Ditjenpas, Maulidi Hilal, dalam sambutannya mengatakan bahwa masalah yang dihadapi Warga Binaan membuat mereka rentan terkena gangguan jiwa. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi pentingnya kesehatan mental bagi Warga Binaan di Lapas, Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kami selenggarakan Webinar ini untuk meminimalisir dampak gangguan psikososial terhadap individu dan masyarakat melalui sinergi semua pihak. Semoga dapat bermanfaat bagi seluruh Petugas Pemasyaratan," harap Maulidi Hilal.
M. Ali Aranoval selaku Direktur Eksekutif CDS juga mengharapkan agar hasil yang didapatkan melalui kerjasama yang harmonis dengan CDS dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjuti dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak Tahanan dan Warga Binaan.
Mewakili AIPJ2, Peter Riddell-Carre menuturkan kesehatan jiwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapi hidup yang berkualitas, sama seperti kita menjaga kesehatan fisik, kesehatan jiwa juga perlu dirawat.
"AIPJ2 dan CDS hadir melalui Modul Pelatihan deteksi dini masalah dan gangguan kejiwaan pada Narapidana Terorisme. Kami mendukung penuh langkah-langkah Ditjenpas untuk memastikan penanganan Narapidana beresiko tinggi dari isi keamanan maupun dari sisi layanan jasa dalam memenuhi hak-haknya," ujar Peter.
"Semoga melalui modul ini, dapat membantu pemahaman petugas Pemasyarakatan seputar kesehatan jiwa dan membantu untuk menangani Tahanan dan Narapidana dalam pekerjaan sehari-hari," harap Peter
Webinar ini menghadirkan 2 orang Narasumber yaitu Kapokja Perawatan Kesehatan Lanjutan, Muhammad Kamal, S.Sos.,SH., M.Si dengan mengangkat topik tentang “Deteksi Dini Gangguan Mental dalam Layanan Kesehatan Pemasyarkatan” dan Kepala Divisi Psikiatri Foreksik FK UI–RSCM, Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked dengan topik “Penanganan Gangguan Kesehatan Mental pada Narapidana Teroris”.
Kegiatan Webinar ini juga diisi dengan Sharing Session Pelaksanaan Deteksi Dini Gangguan Mental Narapidana Tindak Pidana Terorisme.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020