Tahuna, INFO_PAS - Setelah menjalani masa pidana selama 8 bulan, tepat pada hari ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mengeluarkan 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas murni. Sabtu (5/10).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu bahwa Pada hari ini sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 31/PID.B/2024/PN THN/17 Juli 2024, 1 Warga Binaan Lapas Tahuna dibebaskan karena telah habis menjalani pidana.
"Sebelumnya, Petugas Registrasi telah melakukan serangkaian pemeriksaan kelengkapan berkas, baik dari perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga pembebasan Warga Binaan yang bersangkutan dapat dilaksanakan," ujarnya.
"Pembebasan bagi Warga Binaan tersebut tetap dilakukan sesuai tanggal meskipun sedang libur, sebab hal ini merupakan bukti komitmen Lapas Tahuna dalam memberikan hak Warga Binaan secara maksimal," tambah Lumiu.
"Harapan kami, Warga Binaan yang telah bebas dan Kembali ke Lingkungan masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum Kembali," harap Lumiu.
Proses Pembebasan Warga Binaan tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku dengan didampingi Petugas Sub Seksi Registrasi dan dibantu Regu Pengamanan, sehingga Seluruh proses dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020