Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Dukung Pertumbuhan Ekonomi

03-10-2024 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tangerang Selatan – Bea Cukai Banten telah melaksanakan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru pada Rabu, 2 Oktober 2024. Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten, rapat diadakan secara luring. Kali ini PT. Joymax Footwear Indonesia mengajukan perizinan baru berupa Kawasan Berikat.

Perusahaan yang memproduksi alas kaki ini resmi mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat. PT. Joymax Footwear Indonesia nantinya akan berada dibawah pengawasan Bea Cukai Merak dikarenakan berlokasi usaha di Kabupaten Serang.

Rapat penilaian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio. Kegiatan dimulai dengan pemaparan yang dilakukan oleh PT. Joymax Footwear Indonesia kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

“Dengan diberikannya perizinan Kawasan Berikat ini, kami meminta agar PT. Joymax Footwear Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud. Bea Cukai tetap akan terus mengawasi melalui monitoring dan evaluasi.” Ujar Rahmat.

Kawasan Berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

“Tidak menutup kemungkinan jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan, fasilitas Kawasan Berikat dapat dibekukan atau dicabut.” lanjut Rahmat.

Melalui pemberian fasilitas KB ini diharapkan dapat menggerakan kegiatan operasional PT. Joymax Footwear Indonesia sehingga nantinya akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain lain.

Bagikan berita melalui