Tanjungpinang, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Center For Dentention (CDS) dan atas dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2(AIPJ2) menggelar webinar "Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan" bagi petugas Pemasyarakatan, Rabu (02/10) Gangguan mental merupakan kondisi yang memengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang yang dapat mengganggu fungsi sehari-hari dan kualitas hidup seseorang.
Beberapa jenis gangguan mental yang umum meliputi depresi, gangguan kecemasan, skizofrenia, dan gangguan bipolar. Kegiatan digelar secara virtual dan diikuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang di ikuti oleh Kepala Rutan, Yan Patmos dan jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Webinar dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai deteksi dini gangguan mental pada narapidana yang disampaikan oleh para pembicara di bidang kesehatan jiwa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas pemasyarakatan dalam menangani masalah kesehatan mental narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus terorisme.. . . .
@kemenkumham_RI
@kepri_kumham
@divpaskepri
#KemenkumhamKepri
#INyomanSuryaMataram
#KumhamPasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkepri
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020