Lapas Tahuna Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan

02-10-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Tahuna, INFO_PAS - Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Rusli Lolong bersama Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU), Hendra Sumerah dan staf mengikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan. Rabu (2/10).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerjasama dengan Center For Dentention (CDS), dan atas dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, Bc.IP., S.Pd membuka kegiatan webinar tersebut dan dalam sambutannya mengharapkan melalui webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan para petugas pemasyarakatan dapat lebih peduli terkait kesehatan mental bukan hanya untuk Narapidana tetapi juga kesehatan mental petugas "Karena mental yang buruk dapat mempengaruhi performa kerja, hubungan personal dan kebahagiaan seseorang," ujarnya.

M. Ali Aranoval selaku Direktur Eksekutif CDS juga mengharapkan agar hasil yang didapatkan melalui kerjasama yang harmonis dengan CDS dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjuti dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara itu, mewakili AIPJ2, Peter Riddell-Carre menuturkan kesehatan jiwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapi hidup yang berkualitas, sama seperti kita menjaga kesehatan fisik, kesehatan jiwa juga perlu dirawat. "AIPJ2 dan CDS hadir melalui Modul Pelatihan deteksi dini masalah dan gangguan kejiwaan pada Narapidana Terorisme," ujarnya.

"Kami harapkan melalui modul ini, dapat membantu pemahaman petugas seputar kesehatan jiwa dan membantu untuk menangani Tahanan dan Narapidana dalam pekerjaan sehari-hari," harap Peter.

"Kami mendukung penuh langkah-langkah Ditjenpas untuk memastikan penanganan Narapidana beresiko tinggi dari isi keamanan maupun dari sisi layanan jasa dalam memenuhi hak-haknya," ujar Peter.

Dalam webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di Pemasyarakatan menghadrikan 2 orang Narasumber yaitu Kapokja Perawatan Kesehatan Lanjutan, Muhammad Kamal, S.Sos.,SH., M.Si dengan mengangkat topik tentang “Deteksi Dini Gangguan Mental dalam Layanan Kesehatan Pemasyarkatan” dan Kepala Divisi Psikiatri Foreksik FK UI–RSCM, Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked dengan topik “Penanganan Gangguan Kesehatan Mental pada Narapidana Teroris”.

Kegiatan juga di isi dengan Sharing Session Pelaksanaan Deteksi Dini Gangguan Mental Narapidana Tindak Pidana Terorisme.

Bagikan berita melalui