SERIUS TANGANI RESIKO GANGGUAN KEJIWAAN WBP, LAPAS BINJAI IKUTI WEBINAR PENANGANAN MASALAH DAN GANGGUAN KEJIWAAN DI UPT PEMASYARAKATAN

02-10-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Binjai – Gangguan mental merupakan masalah yang kerap membelenggu dan mengancam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Center For Dentention (CDS) dan atas dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2(AIPJ2) menggelar webinar "Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan" bagi petugas Pemasyarakatan, Rabu (02/10/2024).

Pelatihan digelar secara virtual dandiikuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai yang mana dalam kegiatan kali ini Kalapas Binjai, Anton Setiawan diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, Freddy R. Siregar, Dokter dan Petugas Kesehatan Lapas Binjai.

Maulidi Hilal, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas dalam sambutannya mengatakan bahwa masalah dan tekanan yang dihadapi WBP membuat mereka rentan terkena gangguan jiwa. Kesalahan dan ketidakadilan, keadaan penuh dan kacau, perasaan kesepian, kurangnya privasi, terbatasnya aktivitas, terisolasidari jaringan sosial, hingga perasaan tidak aman akan masa depan merupakan serangkaian pemicu gangguan mental pada WBP. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi pentingnya kesehatan mental bagi WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan), LembagaPemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kami selenggarakan pelatihan ini untuk meminimalisir dampak gangguan psikososial terhadap individu dan masyarakat melalui sinergi semua pihak," ujar Maulidi Hilal.

Maulidi Hilal menjelaskan, Anak merupakan kelompok WBP paling rentan terkena gangguan mental. Untuk itu dibutuhkan penanganan dan pendekatan berbeda dan khusus. Pemasyarakatan berupaya menciptakan situasi berbeda antara di LPKA dengan diLapas atau Rutan biasa, baik dari segi bentuk bangunan maupun mekanisme pembinaan yang dibedakan dengan pembinaan WBP dewasa.

 "Bangunan di LPKA dibuat lebih ramah Anak dengan dilengkapi beberapa sarana rekreasional. Pembinaannya yang dilakukan melalui konseling dan pendidikan sebagaimana pendidikan pada umumnya di luar LPKA untuk mencegah gangguan mental pada anak,"lanjut Maulidi Hilal.

Dalam rangkaian kegiatan pelatihan ini juga dilaksanakan sharing session  dan konsultan kesehatan mental, 

Sementara  itu dilain tempat Kalapas mengatakan bahwa kegiatan webinar ini sangatlah penting sebagai langkah deteksi dini terhadap warga binaan yang berpotensi mengalami gangguan mental.

"Dengan begitu kami bisa melakukan penanganan dan tindakan secara tanggap, cepat,dan tepat. Apalagi gangguan kejiwaan tidak bisa dianggap sebagai suatu permasalahan yang sepele karena dampaknya sangat menyangkut pada keamanan dan keselamatan warga binaan itu sendiri," ujar Anton.

Anton juga menegaskan bahwa dengan ikut sertanya Lapas Binjai dalam kegiatan webinar ini, merupakan wujud konkrit keseriusan Lapas berkaitan dengan masalah gangguan kejiwaan warga binaan.

"Ini merupakan bentuk komitmen nyata kami berkaitan dengan masalah gangguan jiwa warga binaan. Dan apabila seluruh prosedurnya kita ikuti bersama, pasti lingkungan Lapas akan semakin kondusif," tegas Anton.

 

#KemenkumhamRI

#KamiPASTI

#menpanrb

#KumhamPasti

#KumhamSemakinPASTI

#ditjenpemasyarakatan

#kumhamsumut

#lapasbinjai

#rbkunwas

#PemasyarakatanPastiBerdampak

#Humasbergerakbersama


Bagikan berita melalui