Pada hari Senin tanggal 30 September 2024, Jam 13.30.wita s/d 14.30 wita bertempat di BLK Provinsi Banjarbaru. Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 2/pid.Sus-Anak/2024/PN.Bjb tanggal 6 Februari 2024 yakni Latker selama 6 bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banjarbaru.
Pengawasan dilakukan terhadap Anak inisial MRD dalam perkara Persetubuhan Pasal 82 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Pada kegiatan pengawasan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan Latker Anak serta wawancara dengan instruktur Latker Anak serta kasi Pelatihan Kerja BLK Banjarbaru. Pada Kegjatan Latker tersebut Anak diikutkan pelatihan Pemasangan Listerik bangunan sedarhana. Anak cukup antusias dan rajin serta dapat mengikuti giat tersebut dengan baik.
Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pengawasan Latker terhadap Anak dan disampaikan kepada Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin dan Pihak Kejaksaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020