Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Banjarmasin Berhasil Dampingi ABH Dalam Musyawarah Diversi di Polres Banjarbaru

01-10-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 dilaksanakan Mediasi atau musyawarah dalam rangka pelaksanaan Diversi di Polres Banjarbaru. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Artoni, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Kegiatan Diversi dihadiri oleh  Penyidik selaku fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial,  Anak yang Berhadapan dengan Hukum, orang tua ABH dan Korban.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum terlibat dalam perkara Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. 

Pada kegiatan Mediasi tersebut Anak berserta orangtua meminta maaf kepada korban, orang tua anak bersedia melakukan ganti rugi atas kerugian korban. Korban menyatakan memaafkan Anak, namun korban meminta agar keluarga Anak dapat membayar secara tunai kerugian yang telah dialami.

Mediasi berjalan alot hingga tercapai kesepakatan yakni korban bersedia memaafkan Anak dan meberikan tegang waktu selama 2 bulan untuk mengganti kerugian yang telah dialami. Diversi dinyatakan berhasil dengan terjadi kesepakatan antara keluarga Anak dan Korban.

Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan diversi.

Bagikan berita melalui