Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 dilaksanakan Mediasi atau musyawarah dalam rangka pelaksanaan Diversi di Polres Banjarbaru. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Artoni, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Kegiatan Diversi dihadiri oleh Penyidik selaku fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, Anak yang Berhadapan dengan Hukum, orang tua ABH dan Korban.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum terlibat dalam perkara Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
Pada kegiatan Mediasi tersebut Anak berserta orangtua meminta maaf kepada korban, orang tua anak bersedia melakukan ganti rugi atas kerugian korban. Korban menyatakan memaafkan Anak, namun korban meminta agar keluarga Anak dapat membayar secara tunai kerugian yang telah dialami.
Mediasi berjalan alot hingga tercapai kesepakatan yakni korban bersedia memaafkan Anak dan meberikan tegang waktu selama 2 bulan untuk mengganti kerugian yang telah dialami.
Diversi dinyatakan berhasil dengan terjadi kesepakatan antara keluarga Anak dan Korban.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan diversi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020