Denpasar, INFO_PAS - Dalam upaya memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli mengikuti kegiatan Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali oleh Tim PK Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, (11/9).
Dihadiri oleh Para Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktirat Jendral Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, kepala UPT Pemasyarakatan se-Bali, serta para Pembimbing Kemasyarakatan.
????????
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya peningkatan kapasitas PK dalam menghadapi tantangan pelaksanaan KUHP yang akan berlaku secara menyeluruh pada awal tahun 2026.
???????
“Penguatan terhadap PK menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan restorative justice berjalan efektif dan tujuan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dapat tercapai,” ujar Pramella.
???????
UU No. 22 Tahun 2022 menjadi landasan hukum yang mengatur secara lebih rinci peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses penyelesaian hukum berbasis pemulihan ini. Dalam penerapannya, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar untuk memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020