Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Mengeluarkan Barang Sitaan Kepada Pihak Saksi

01-10-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA


Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam pada hari selasa (01/10).

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang masuk dan Keluar. Inovasi Pelayanan Cling adalah Basan yang keluar akan dibersihkam terlebih dahulu sampai bersih dan penambahan angin pada ban kendaraan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 1333/PID.B/2024/PN Tng tertanggal 01 Oktober 2024 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak Saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah untuk menerima barang sitaan tersebut.

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti Amanah (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif Harmonis)


Bagikan berita melalui