Bangli, INFO_PAS - Setiap pemberian hak-hak kepada warga binaan pada Rumah Tahanan Negara haruslah melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Berkaitan dengan hal tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli menyelenggarakan Sidang TPP untuk membahas Pengusulan Integrasi Warga Binaan, Jumat (20/9).
Selain untuk meningkatkan pembinaan bagi Warga Binaan Rutan Bangli, kegiatan ini dilakukan dalam rangka sebagai pranata sistem pemasyarakatan yang memberikan rekomendasi terbaik untuk proses pembinaan baik yang akan, sedang dan telah dilaksanakan serta dilaksanakan untuk menghindari pelanggaran ketentuan peraturan atau mal administrasi.
????????
Sidang TPP yang dihadiri oleh anggota sidang, wali pemasyarakatan maupun Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Karangasem tersebut dipimpin oleh Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho. Dalam arahannya, Dedi menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini seperti apakah Warga Binaan tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak dengan memperhatikan syarat administratif dan syarat substantifnya.
??????
“Selanjutnya, kepada Wali Pemasyarakatan diharapkan dapat menilai secara objektif perilaku Warga Binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi agar menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Rutan Bangli,” ujar Dedi.
???????
Tak lupa, dalam sidang tersebut juga diberikan penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Karangasem mengenai proses pentahapan serta kewajiban dalam menjalani program integrasi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020