TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, LAPAS SENTUL SAMBANGI SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BOGOR

01-10-2024 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS KELAS IIB SENTUL — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, LAPAS SENTUL SAMBANGI SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BOGOR 

Bogor-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul I. Faizal melalui Kepala Seksi Administrasi Kemanan dan tata Tertib, Moch. Singgih Putra Pratama Siang ini menyambangi Sekolah Luar Biasa Negeri Bogor, Jl. Karadenan Rt.02/12, Kel. Karadenan, Kec. Cibinong, Bogor(30/09/2024).

Kunjungan ini adalah upaya koordinasi terkait peluang pelaksanaan pelatihan Bahasa isyarat kepada petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sentul dalam rangka implementasi dan mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM sehingga terwujud komitmen Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). 

Singgih menyampaikan bahwa Lapas Khusus Kelas IIB Sentul berkomitmen untuk terus meningkatan pelayanan publik terutama yang berbasis Hak Asasi Manusia.” Hari ini kami mengunjungi SLB Negeri Kota Bogor”. Ucap singgih dalam kunjungannya ke SLB 

 “Saat ini seluruh instansi pemerintah dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik sarana prasarana maupun Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat. Terkait dengan peningkatan kualitas SDM, Kami mencoba berkoordinasi dengan SLB agar nantinya dapat memberikan pelatihan Bahasa isyarat kepada petugas Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, sehingga jika ada pengunjung yang berkomunikasi menggunakan Bahasa isyarat Lapas Sentul dapat melayani dengan baik ”. Imbuhnya.

Sebagai Informasi pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Maka dari itu, berdasarkan undang-undang ini Lapas Khusus Kelas IIB Sentul yang juga merupakan wakil pemerintahan menjamin kelangsungan hidup warga penyandang disabilitas agar memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara.

Bagikan berita melalui