Tingkatkan Kompetensi, Tenaga Teknis PA Binjai Ikuti Bimtek Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

01-10-2024 - Pengadilan Agama Binjai — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Jum’at, 27 September 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai, Tenaga Teknis Pengadilan Agama Binjai mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2006/DJA/DL1.10/IX/2024 tanggal 11 September 2024. 

 Mengawali kegiatan Bimtek, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Bimtek sekaligus memberi kata sambutan. Bimbingan Teknis kali ini mengangkat tema "Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah", yang berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan Bimbingan Teknis ini diikuti oleh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan bimtek adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Dalam pembahasan materi, YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) menyampaikan gambaran umum keuangan syariah yang ada di Indonesia dengan segala peraturan perundangannya dan lembaga yang mengelolanya.

Beberapa Lembaga/Badan dalam Industri Keuangan Syariah yang ada diantaranya: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dewan Syariah Nasional (DSN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakan Nasional (BAZNAS) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). angan serta Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah maupun Unit Usaha Syariah. Lebih lanjut YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. juga menerangkan tentang tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dengan terlaksananya Bimbingan Teknis ini, diharapkan terjadi peningkatan dalam kualitas penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan keuangan syariah di Peradilan Agama. Tidak hanya memperkaya wawasan para tenaga teknis, Bimtek ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Peradilan Agama dengan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. (Tim IT PA Binjai)

Bagikan berita melalui