Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Pia Rizky Nugraheni dan Putri Kartika yang dibantu oleh Geryn Kemal Pasha Bangun, dan M. Bachrudin Mufti melakukan wawancara kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Pelaksanaan Wawancara ini dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan dan Asesmen untuk program Pembebasan Bersyarat kepada 8 (Delapan) orang Warga Binaan.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan penggalian data untuk kelengkapan hasil litmas dengan melakukan kunjungan rumah ke tempat penjamin, korban, dan pemerintah setempat.
Setelah seluruh data didapatkan dan dianalisis oleh Pembimbing Kemasyarakatan, hasilnya akan dipaparkan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Banjarmasin.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020