Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 jam 10.00 wita sampai dengan selesai bertempat di Polres Banjar, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MF.
Anak diduga terlibat dalam perkara Pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 KUHP.
Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, orang tua anak . Selain itu PK juga menggali data dengan korban. terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.
Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan BAP dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan serta di sampaikan dalam sidang TPP Bapas Banjarmasin.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020