Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong

09-06-2017 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Kota Bogor
Bertempat di ruang rapat Dinas PMPTSP Kota Bogor, rombongan Komisi II DPRD Kab Tabalong diterima Kepala Dinas PMPTSP, Denny Mulyadi.

Pada tahap pertama, Kepala Dinas PMPTSP memaparkan mengenai kondisi pelayanan perizinan di Kota Bogor. 54 Layanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Walikota Bogor ke Dinas PMPTSP. Dalam pelaksanaannya mekanisme dan prosedur pelayanan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, mekanisme pelayanan secara elektronik di DPMPTSP Kota Bogor mulai dibangun pada 2015, dilanjutkan pengembangan 2016 dan 2017 masih dilakukan penyempurnaan layanan perizinan dan non perizinan secara elektronik. 

Pada kesempatan itu pula, Ketua Komisi II DPRD Kab Tabalong, Aries Heryanto menyatakan ingin mendalami layanan perizinan dan non perizinan agar bisa diterapkan di Kab Tabalong. Layanan yang sudah baik di Kota Bogor akan menjadi bahan untuk dapat diterapkan di Kab Tabalong. "Prinsipnya memudahkan masyarakat dalam pelayanan perizinan", ungkap Aries.

Lebih jauh, pimpinan Rombongan Hj Mursidah sebagai Wakil Ketua DPRD Kab Tabalong menyatakan bahwa pelayanan perizinan menjadi gerbang investasi, sehingga harus mudah, sederhana, dan transparan bagi masyarakat. Dinas PMPTSP sdh memberikan contoh yang baik.                       
Bagikan berita melalui